Sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan Pemerintahannya manurut azaz otonomi dan
perbantuan. Pemberian otonomi kepada deaerah dimaksudkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan pembangunan.
Adanya otonomi daerah tersebut secara otomatis akan memberikan dampak pada otonomi desa. Di desa inilah otonomi dapat
dilaksanakan secara murni sehingga seluruh kegiatan pembangunan di desa harus
didasarkan pada potensi yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alamnya, serta potensi-potensi lainnya.
Agar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa
dapat berjalan dengan baik, terarah, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu adanya konsep perencanaan yang cermat, lengkap, sistematis, partisipatif
dan berkualitias. Salah satu personal mendasar adanya konsep perencanaan
seperti itulah maka disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
RPJMDes merupakan dokumen yang menunjukan arah,
tujuan dan kebijakan pembangunan desa,
maka kualitas RPJMDes menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik dari
proses penyusunan, kualitas dokumen, maupun kesesuaiannya dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan RPJMDes berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan
pembangunan serta mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam menyusun
RPJMDes. Kiranya dengan tersusunnya RPJMDes ini kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan di desa dapat berhasil guna dan berdaya guna serta dapat
dipertanggungjawabkan baik kepada Pemerintah maupun kepada masyarakat desa yang
bersangkutan.
Sebagai bagian dari wilayah kecamatan Kajen kabupaten
Pekalongan desa Pekiringan Alit tidak berbeda dengan desa-desa lain di wilayah kecamatan Kajen dan kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi permasalahan yang mendasar di berbagai bidang,
baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Akibat dari pembangunan
yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil
pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar
kelompok masyarakat di desa.
Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di
tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya
otonomi desa diwarnai dengan intervensi
pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan: penyeragaman bentuk dan
pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya
kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi
politik dan kreativitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa,
tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam
pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti
kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak
mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Ketika bola reformasi
digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah muncul ke permukaan
dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi,
pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5
Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara garis besar
memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai
belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di
“atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan
hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah
memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa
yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala
desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat
desa.
Berbagai
persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu
penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan,
pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat
dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta
pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan
pembangunan.
Agar
aspek-aspek manajemen dapat berjalan dengan baik, maka harus diawali suatu
perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam rangka menentukan
masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 – 2010, maka disusunlah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Pekiringan Alit Tahun 2014– 2018. RPJMDesa ini pada dasarnya merupakan penjabaran Visi dan Misi dalam
Pilkades. Oleh karena itu untuk tahun 2014– 2018 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Pekiringan Alit
Kecamatan Kajen di dasarkan pada Visi “Bersama membangun Desa Pekiringan Alit agar selangkah lebih maju”
sehingga sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa
Pekiringan Alit adalah kebersamaan yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem
demokrasi pada umumnya sebagai proses awal dalam penyusunan RPJMDesa adalah
penyerapan aspirasi masyarakat pada umumnya, kelembagaan desa pada khususnya
dan juga pelaku-pelaku pembangunan di Desa Pekiringan Alit dari tingkat yang
paling bawah.
Pelaksanaan
Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Pekiringan Alit tidak cukup dicapai dengan
dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia baik
secara kuantitas maupun kualitas dengan sistem “The Right Man In The Right
Place”. Sampai dengan awal Tahun 2014 jumlah penduduk Desa
Pekiringan Alit mencapai 3.685 jiwa terdiri atas laki-laki 1.898 jiwa dan perempuan 1.787 jiwa dengan 905 KK. Disamping Sumber Daya Manusia dan
dana pelaksanaan RPJMDes secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan
sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai
kondisi yang dihadapi Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen yang masih
memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain: saluran irigasi dan
senderan, saluran dan ketersediaan air bersih, sarana dan pelayanan kesehatan
yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus
ditingkatkan kualitasnya.
Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Pekiringan Alit yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing.
Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Pekiringan Alit yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing.